JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Nama Azis bahkan disebut dalam tiga kasus suap yang sedang ditangani KPK.
Baca Juga Formappi Sebut Tindakan Aziz Syamsuddin Memfasilitasi Tindakan Pidana Suap di https://www.kompas.tv/article/169804/formappi-sebut-tindakan-aziz-syamsuddin-memfasilitasi-tindakan-pidana-suap
Sumber di internal KPK menginformasikan bahwa lembaga antirasuah itu bahkan sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Azis Syamsuddin.
Sebelum SPDP dikirim, KPK juga disebut telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan, dengan status Azis Syamsuddin sebagai tersangka.
Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM Partai Golkar Supriansa menyatakan Azis Syamsuddin tidak akan mengajukan praperadilan jika ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Azis tetap akan menjalani proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebelumnya, nama wakil ketua DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Azis Syamsuddin terseret di tiga kasus dugaan suap yang ditangani KPK.
Pertama dalam kasus suap jual-beli jabatan di Kota Tanjung Balai Azis diduga berperan mengenalkan walikota M Syahrial kepada Stepanus Robin Pattuju dalam pertemuan di rumah dinas Azis di jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan pada bulan Oktober 2020.
Dalam perkara kedua Azis Syamsuddin dan mantan pengurus angkatan muda Partai Golkar Aliza Gunado berperan memberikan uang suap Rp 3 miliar dan 36 ribu dollar Amerika untuk Robin dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Nama azis kembali mengemuka dalam kasus eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari. Dalam kasus ini, Azis Syamsuddin berperan mengenalkan Rita kepada Robin dan maskur Husain, pada bulan Oktober 2020.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/214860/wakil-ketua-dpr-azis-syamsuddin-jadi-tersangka-perkara-korupsi