Pengajar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menilai tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjemput paksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai hal yang wajar dan harus dilakukan. Azis terlibat dalam kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
Zainal menilai bahwa berdasarkan pengembangan kasus dugaan pemberian hadiah atau janji tentang penanganan perkara di Lampung Tengah, indikasi ke arah Azis memang cukup besar. KPK harus lebih serius membuka perkara dengan detail dan mengerjakan perkara.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke
[email protected].
Pakar Hukum Nilai Tindakan Jemput Paksa Azis Syamsuddin Harus Dilakukan