MAKASSAR, KOMPAS.TV - Tersangka pembakar mimbar Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan terkonfirmasi positif narkoba.
Polisi juga tengah melakukan tes psikologi dan kejiwaan terhadap tersangka.
Hasil ini didapat dari pengecekan sampel urine terhadap tersangka KB, untuk memastikan hal ini polisi masih menunggu hasil pemeriksaan darah tersangka.
Dari penyelidikan, tersangka sudah menggunakan narkoba sejak tahun 2015.
Baca Juga Bandar Narkoba Bekasi Karawang Diciduk di Telagamurni, Bawa Ganja 1,7 Kg di https://www.kompas.tv/article/216121/bandar-narkoba-bekasi-karawang-diciduk-di-telagamurni-bawa-ganja-1-7-kg
Kepada polisi tersangka mengaku melakukan perbuatannya lantaran kesal dilarang tidur di masjid oleh pihak pengurus masjid, atas perbuatannya tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, pria yang diketahui seorang pengangguran ini mengaku nekat melakukan aksinya lantaran kesal karena sering ditegur oleh pengurus masjid saat tidur di tempat itu.
"Sering saya ditegur kalau di bawah (lantai satu) lagi tidur-tidur," ungkapnya, dikutip dari Kompas.com, Minggu (26/9/2021).
Kabba menjelaskan, ia terlebih dahulu membakar kayu di sekitar masjid. Lalu kemudian, ia naik ke lantai dua dan melakukan aksinya.
Kabba mengaku, setelah melakukan aksinya, ia sempat dilihat warga hingga akhirnya ia kabur memanjat tembok masjid.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/216252/pelaku-pembakaran-mimbar-masjid-raya-makassar-konsumsi-narkoba-sejak-2015