MAKASSAR, KOMPAS.TV - Tersangka pembakar mimbar Masjid Raya Makassar berinisial KB (22) terkonfirmasi positif narkoba. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan urine yang dilakukan pihak kepolisian. Polisi juga tengah melakukan tes psikologi dan kejiwaan terhadap tersangka.
Dari penyelidikan, tersangka KB sudah menggunakan narkoba sejak tahun 2015. Terkait jenis narkoba yang digunakan dan dari mana narkoba tersebut berasal. Pihak kepolisian Resort Kota Besar Makassar masih melakukan penyelidikan.
Selain pemeriksaan urine dan darah, tersangka juga saat menjalani pemeriksaan psikologi dan juga kejiwaan di Polda Sulawesi Selatan dan juga di Rumah Sakit Bhayangkara.
Baca Juga Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar Ternyata Pengguna Narkoba, Tes Kejiwaan Sedang Berlanjut di https://www.kompas.tv/article/216526/pembakar-mimbar-masjid-raya-makassar-ternyata-pengguna-narkoba-tes-kejiwaan-sedang-berlanjut
Dalam kasus pembakaran mimbar Masjid Raya ini polisi sebelumnya telah menetapkan KB sebagai tersangka. Adapun motif tersangka melakukan pembakaran mimbar lantaran sakit hati sama pengurus dan pihak security masjid lantaran sering di larang saat hendak tidur di masjid.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 187 Ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Video Editor: Laurensius Krisna Galih
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/216612/tersangka-pembakaran-mimbar-masjid-di-makassar-positif-narkoba