JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasangan suami istri dibekuk Unit Narkoba Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat karena mengedarkan narkoba jenis ganja.
"Pasangan suami istri tersebut tertangkap tangan kompak mengendarkan narkotika jenis daun ganja," ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet Riyadi, dalam keterangannya, Selasa (28/9).
Baca Juga BNNP Lampung Musnahkan 57 Kg Sabu dan Ganja di https://www.kompas.tv/article/217058/bnnp-lampung-musnahkan-57-kg-sabu-dan-ganja
Dari tangan para pelaku polisi berhasil mengamankan satu setengah kilogram ganja siap edar yang diperoleh dari bandar narkotika di sebuah lembaga pemasyarakatan Lampung.
Sepasang suami istri yang diketahui berinisial A dan F ditangkap petugas Unit Narkoba Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat di sebuah rumah kontrakan di kawasan Duri Kepa, Kebonjeruk, Jakarta Barat.
Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mendapatkan ganja dari seorang narapidana narkotika yang berada di lembaga pemasyarakatan di Lampung.
Tuntutan ekonomi ditengah pandemi juga menjadi alasan pasangan suami istri yang bekerja sebagai penjaga kos kosan ini menyambi berjualan ganja.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/218027/diciduk-di-kontrakan-pasutri-pengedar-ganja-ditangkap-polsek-kebon-jeruk