SUKABUMI, KOMPAS.TV - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi, menangkap seorang oknum Pegawai Negeri Sipil, yang berprofesi sebagai guru disalah satu Sekolah Dasar di Wilayah Surade Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, karena kedapatan mengkonsumsi Narkoba jenis Ganja. Pelaku ditangkap beserta barang bukti sebesar 46 Gram Ganja kering dikediamanya. Pelaku dapatkan barang haram tersebut dari salah satu pengedar di Wilayah Sukabumi dengan transaksi sistem tempel.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengaku telah mengkonsumsi narkoba sekitar tahun 2019. Ia beralasan, karena dulu ia mengalami kecelakaan sehingga harus mengkonsumsi jenis Shabu untuk menghilangkan rasa nyeri. Pengkonsumsiannya tersebut berlanjut hingga ia mengkonsumsi Ganja karena barang Shabu yang ia beli tak kunjung datang.
Selain oknum Guru PNS, polisipun mengamankan 10 tersangka pelaku kejahatan narkotika, dengan kasus yang berbeda, dalam kurun waktu dua minggu ini. Hampir seluruhnya mereka adalah pemakai sekaligus pengedar jenis shabu, obat terlarang dan Ganja di wilayah hukum Polres Sukabumi. Mereka terancam hukuman penjara 4 tahun hingga seumur hidup.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/218571/konsumsi-narkoba-oknum-guru-pns-sekolah-dasar-ditangkap