YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Yogyakarta bersama tim gabungan Pemerintah Kabupaten Sleman menggelar razia hasil tembakau ilegal.
Petugas berhasil menyita puluhan dus rokok polos tanpa pitai cukai yang diperdagangkan di sejumlah toko kelontong.
Kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Yogyakarta bersama tim gabungan Pemerintah Kabupaten Sleman merazia sejumlah toko kelontong yang tersebar di Kabupaten Sleman.
Petugas mendatangi satu persatu toko kelontong dan memeriksa pita cukai pada rokok yang terpajang di etalase. Alhasil, petugas menemukan puluhan dus rokok polos tanpa pita cukai rokok polos dan langsung menyitanya.
Baca Juga Wagub DKI Benarkan Anies Surati Bloomberg soal Kampanye Anti-Rokok, tapi Bantah Tuduhan Minta Dana di https://www.kompas.tv/article/218449/wagub-dki-benarkan-anies-surati-bloomberg-soal-kampanye-anti-rokok-tapi-bantah-tuduhan-minta-dana
Selain menyita rokok polos, pemilik toko juga diminta menandatangani perjanjian tidak akan memperdagangkan barang ilegal lagi.
Petugas akan mencari para distributor rokok polos karena dianggap telah merugikan negara dengan menjual barang ilegal.
Razia ini juga menyasar sejumlah lapak yang menjual tembakau kiloan dan rokok elektrik.
Razia dilakukan sebagai pengendalian atas barang kena cukai sekaligus sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang ketentuan di bidang cukai hasil tembakau.
Sejak pandemi Covid-19 peredaran rokok polos dan tembakau kiloan cukup marak. Melemahnya perekonomian warga disebut menjadi salah satu penyebab merebaknya rokok polos dan tembakau kiloan.
Baca Juga BNNK Tangkap Dua Pelaku Pengedar Tembakau Gorila di https://www.kompas.tv/article/218823/bnnk-tangkap-dua-pelaku-pengedar-tembakau-gorila
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/219401/bikin-rugi-negara-rokok-polos-dan-tembakau-ilegal-marak-di-toko-kelontong