JAKARTA, KOMPAS.TV Komponen Cadangan 2021 cukup menyedot perhatian publik.
Bersama Menhan Prabowo, Presiden Joko Widodo telah menetapkan lebih dari 3000 orang peserta dalam komponen cadangan.
Penetapan 3.103 komponen cadangan tersebut digelar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus), Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (7/10/2021).
Dalam sambutannya Presiden Jokowi sampaikan Komponen cadangan dikerahkan apabila negara dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang.
"Dimobilisasi oleh Presiden dengan persetujuan DPR, yang komando dan kendalinya berada di Panglima TNI. Artinya tidak ada anggota komponen cadangan yang melakukan kegiatan mandiri," kata Jokowi.
Baca Juga Bikin Merinding! Begini Gagahnya Aksi Pasukan Komponen Cadangan 2021 di https://www.kompas.tv/article/219288/bikin-merinding-begini-gagahnya-aksi-pasukan-komponen-cadangan-2021
Berikut fakta-fakta terkait komponen cadangan termasuk tugas dan fungsinya untuk negara.
Fakta 1: Komponen cadangan berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara.
Fakta 2: Para peserta mengikuti latihan dasar kemiliteran pada 21 Juni sampai dengan 18 September 2021 dan penetapan pada 7 Oktober 2021.
Fakta 3: Ternyata sejak pertengahan tahun 2021, pendaftaran Komponen Cadangan 2021 telah dilakukan.Sejak tanggal 17 - 31 Mei 2021 para peserta mendaftar, kemudian diseleksi pada 1 - 17 Juni 2021.
Fakta 4: Komponen cadangan hanya digunakan untuk kepentingan pertahanan negara dan dikerahkan hanya dalam keadaan darurat militer.
Fakta 5: Uniknya masa aktif komponen cadangan hanya pada saat mengikuti pelatihan dan mobilisasi namun, anggota komponen cadangan harus selalu siaga jika dipanggil negara.
Video Editor: Jihan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/219631/5-fakta-gagahnya-pasukan-komponen-cadangan-2021-ini-tugas-dan-fungsinya