KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri tengah menginvestigasi temuan rekening jumbo senilai Rp 120 triliun yang disinyalir terkait transaksi sindikat narkoba.
Bareskrim Polri tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait hasil temuan mereka.
Baca Juga Detik-detik Ratusan Polisi Gerebek Kampung Narkoba Jalan Kunti Surabaya, Ambyar karena Bunyi Alarm di https://www.kompas.tv/article/219547/detik-detik-ratusan-polisi-gerebek-kampung-narkoba-jalan-kunti-surabaya-ambyar-karena-bunyi-alarm
"Dalam kasus aliran dana Rp 120 triliun ini melibatkan pihak terlapor, sejumlah orang dan korporasi, jumlah total 1.339 individu dan korporasi yang kami periksa dan catat sebagai aliran transaksi keuangan mencurigakan yang datang dari tindak pidana narkoba," kata Dian dalam tayangan yang disiarkan di akun Youtube PPATK, Kamis (7/10/2021).
Rekening jumbo ini diduga melibatkan lebih dari seribu pihak baik personal maupun korporasi, ratusan uang triliun rupiah itu terakumulasi dari 2016 hingga 2020.
Badan Narkotika Nasional (BNN) pun turun tangan mengusut rekening jumbo yang diduga terkait jaringan narkoba.
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN mengatakan, BNN akan mengkroscek dengan PPATK, apakah transaksi narkotika ini terkait dengan jaringan internasional dan hasil pencucian uang.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/219839/bareskrim-polri-usut-temuan-rekening-sindikat-narkoba-senilai-rp-120-triliun