MALANG, KOMPAS.TV-Reka adegan pembunuhan dilakukan Kamis siang di tempat kejadian perkara yakni sebuah rumah di Jalan Emprit Mas Kecamatan Sukun kota Malang. Rekonstruksi tersebut dilakukan oleh tersangka pembunuhan dan saksi yang tak lain adalah anak korban.
Dalam rekonstruksi tersebut pelaku memperagakan 55 adegan termasuk saat pelaku memukul kepala korban dengan palu di kamar mandi dan membekap korban dengan handuk hingga korban tidak bernyawa.
Usai membunuh korban, pelaku juga berperilaku seolah tidak terjadi apa-apa dan keluar rumah hingga berinteraksi dengan tetangga. Kasatreskrim Polres Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menjelaskan, rekonstruksi ini untuk mencocokkan keterangan dan mengetahui dengan pasti setiap adegan yang dilakukan oleh pelaku saat menghabisi istrinya.
Dalam rekonstruksi juga tidak ditemukan adanya fakta fakta baru dan semua sudah sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Rekonstruksi hari ini dengan tujuan kita bisa mengetahui secara detail kejadian perkejadian dan adegan, tadi ada 55 adegan yang diperagakan untuk kejadian tersebut". Ujar Kasatreskrim usai rekonstruksi (Kamis,7/10/2021)
Sebelumnya, polisi menetapkan Sofyan sebagai tersangka kasus pembunuhan kepada istrinya sendiri. Tersangka melakukan pembunuhan lantaran sebagai seorang suami merasa tidak dianggap dan dihargai oleh istrinya. Puncaknya pelaku menghabisi nyawa korban saat korban akan pindah dari rumah tersebut. Usai membunuh, pelalu membuat skenario seolah olah korban terjatuh di kamar mandi.
#rekonstruksipembunuhan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/220002/polisi-gelar-rekonstruksi-pembunuhan-istri-oleh-suami