Kasus kisruh rumah tangga oleh sang ayah yakni Kombes RW dan anak A dengan proses mediasi dinilai gagal. Kini, ayah dan anak tersebut masuk dalam kasus dugaan penganiayaan di dalam rumah tangga. Oknum perwira kepolisian berpangkat Kombes dan anaknya kini berstatus sebagai tersangka.
A dan Kombes RW dijerat Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 KUHP serta Pasal 352 KUHP.
Saling Lapor Kasus Penganiayaan, Kombes RW dan Anak Jadi Tersangka