KOMPAS.TV - Seorang perempuan dianiaya preman di Pasar Gambir, Deli Serdang, Sumatera Utara malah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Penyidikan kasus ini kemudian diambil alih oleh Polda Sumatera Utara.
Kasus dugaan penganiayaan pedagang di Pasar Gambir, Deli Serdang, Sumatera Utara oleh sejumlah preman berbuntut panjang. Pasalnya kedua belah pihak saling membuat laporan atas penganiayaan.
Pedagang sayur, Litiwari Iman Gea yang menjadi korban penganiayaan justru ditetapkan menjadi tersangka.
Dalam program Sapa Indonesia Malam 11 Oktober 2021, suami korban penganiayaan, Hatoasa Hura bingung mengapa istrinya ditetapkan tersangka.
Kasus korban pemukulan preman lalu ditetapkan jadi tersangka jadi sorotan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Di program Sapa Indonesia Malam kemarin, lembaga pengawasan kepolisian ini merasa prihatin dan meminta penyidik lebih berhati-hati dalam menyelidiki kasus hingga menetapkan tersangka.
Di mata Ahli Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad, tindakan membela diri bila dalam bahaya seharusnya tidak menjadi masalah. Korban pun seharusnya tidak bisa dijadikan tersangka.
Baca Juga Polisi Benarkan Pedagang Sayur yang Viral Menjadi Tersangka di https://www.kompas.tv/article/220641/polisi-benarkan-pedagang-sayur-yang-viral-menjadi-tersangka
Video amatir yang menggambarkan seorang ibu pedagang pasar dianiaya preman viral di media sosial.
Penganiayaan yang terjadi pada September lalu kemudian menjadi ironi karena korban Litiwari Iman Gea justru ditetapkan tersangka.
Kini Polda Sumatera Utara telah membentuk tim untuk menyelidiki dua laporan yang masuk terkait dugaan penganiayaan ini.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/220823/pedagang-sayur-dianiaya-preman-malah-jadi-tersangka