Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Buru Selatan, Maluku menghadiri pernikahan seorang tokoh agama dengan anak di bawah umur. Kemenag menyebut, bagi ASN KUA yang berperan dalam pernikahan tersebut akan dikenakan sanksi tegas.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke
[email protected].
Kemenag Sebut ASN KUA yang Berperan dalam Pernikahan Dini akan Dikenakan Sanksi