JEMBER, KOMPAS.TV - Bagi masyarakat yang hendak mengurus surat keterangan di Polres Jember Jawa Timur wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi. Hal itu untuk menghindari kerumunan warga yang berpotensi terjadi penularan virus corona.
Petugas jaga di pintu gerbang Polres Jember Jawa Timur selalu memeriksa identitas pengunjung yang datang. Selanjutnya petugas meminta pengunjung mengakses aplikasi peduli lindungi yang terpasang di handphonenya.
Baca Juga Bank Wajibkan Aplikasi Peduli Lindungi di https://www.kompas.tv/article/221209/bank-wajibkan-aplikasi-peduli-lindungi
Aplikasi peduli lindungi itu berupa barcode yang menunjukkan keterangan bahwa pengunjung tersebut sehat dan sudah suntik vaksin Covid-19.
Selain pengunjung, penggunaan aplikasi peduli lindungi juga berlaku bagi anggota kepolisian yang sedang berdinas di Polres Jember. Penggunaan aplikasi peduli lindungi polisi diawasi oleh petugas khusus.
Wakapolres Jember, Kompol Kadek Ary Mahardika mengatakan bahwa aplikasi peduli lindungi membantu polisi mengetahui jumlah kehadiran di Polres Jember sehingga pembatasan 25 persen dapat berjalan dengan baik.
Baca Juga Cegah Penyebaran Covid-19 Bank BUMN Mulai Berlakukan Aplikasi Peduli Lindungi di https://www.kompas.tv/article/220939/cegah-penyebaran-covid-19-bank-bumn-mulai-berlakukan-aplikasi-peduli-lindungi
"Selain di Polres Jember, aplikasi peduli lindungi juga diberlakukan di seluruh kantor polsek di jember," lanjut Kompol Kadek Ary Mahardika.
Seorang pengunjung di Polres Jember, Linda Izza mengaku penerapan aplikasi peduli lindungi dalam pelayanan publik di Polres Jember disambut baik oleh warga, karena dapat meningkat kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
#AplikasiPeduliLindungi #PolresJember
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/221885/masuk-polres-dan-polsek-wajib-menggunakan-aplikasi-peduli-lindungi