JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra sebagai tersangka.
Andi Putra diduga menerima suap terkait perpanjangan izin perkebunan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Seusai menjalani pemeriksaan awalan selama 19 jam di Mapolda Riau, Bupati Kuansing Andi Putra dan seorang pengusaha lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka kini tengah dalam perjalanan menuju gedung KPK Merah Putih Jakarta.
Baca Juga Andi Putra Kena OTT KPK, Gubernur Riau Tunjuk Suhardiman Amby Jadi Plt Bupati Kuansing di https://www.kompas.tv/article/223554/andi-putra-kena-ott-kpk-gubernur-riau-tunjuk-suhardiman-amby-jadi-plt-bupati-kuansing
KPK menangkap Andi bersama dengan 3 orang bawahannya yakni ajudan, sopir, dan petugas protokoler Pemkab Kuansing.
Dalam konferensi pers KPK yang berlangsung Selasa sore, KPK menetapkan status Andi sebagai tersangka
Andi diduga menerima suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha perkebunan sawit di Kabupaten Kuansing.
KPK juga menyita uang lebih dari Rp500 juta dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.
Selain menjabat sebagai bupati, Andi juga merupakan ketua DPD Partai Golkar Kuansing sejak 2016.
Ia menjadi politisi ketiga Partai Golkar yang terjerat kasus korupsi dalam satu bulan terakhir.
Menanggapi kemungkinan adanya aliran dana korupsi ke partai politik, KPK menyatakan saat ini masih fokus mendalami konstruksi perkara dari para tersangka.
Namun jika ditemukan bukti baru baik dalam penyidikan maupun persidangan, KPK akan membuka penyelidikan baru untuk mengusut temuan tersebut.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/223575/kpk-tetapkan-bupati-kuansing-jadi-tersangka-kasus-suap-izin-perkebunan