PALU, KOMPAS.TV - Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengumumkan permintaan maaf atas tindakan asusila yang dilakukan Kapolsek Parigi terhadap salah satu anak tersangka.
"Selaku Kapolda Sulteng, permohonan maaf saya kepada masyarakat, ada anggota yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, yang dilakukan oleh petugas Kapolsek di Parigi."ucap Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Rudy Sufahriadi.
Lebih lanjut terkait kasus tersebut, Mantan Kapolsek Parigi Iptu IDGN akhirnya diputus bersalah.
Baca Juga Kapolsek Parigi yang Diduga Perkosa Anak Seorang Tersangka Dicopot dari Jabatan di https://www.kompas.tv/article/223580/kapolsek-parigi-yang-diduga-perkosa-anak-seorang-tersangka-dicopot-dari-jabatan
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang kode etik profesi Polri, yang digelar tertutup, Sabtu 23 Oktober 2021.
Selain itu Iptu IDGN diberhentikan tidak dengan hormat atau di PTDH sebagai anggota Polri.
"Hari ini sidang kode etik dilaksanakan. Dan rekomendasinya adalah Iptu IDGN untuk di PTDH. Pemberhentian dari kepolisian dengan tidak hormat. Putusannya adalah merekomendasikan Iptu IDGN untuk PTDH. Pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian. Untuk pidana hukumnya, sedang dilakukan penyidikan oleh Dirkrimum. "jelas Rudy pada media.
Sebelumnya, seorang perempuan berinisial S diduga diperkosa Iptu IDGN.
Korban dibujuk dan dirayu lewat aplikasi percakapan untuk melayaninya dengan iming-iming ayahnya bisa keluar dari penjara.
Korban S merupakan anak seorang tahanan Polsek Parigi karena sang ayah terlibat kasus pencurian hewan.
Video Editor: Vila
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/224638/tegas-kapolsek-parigi-dipecat-diduga-perkosa-anak-tersangka