JAKARTA, KOMPAS.TV- Akhirnya sidang etik terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak tersangka di Parigi, Sulawesi Tengah merekomendasikan Iptu IDGN diberhentikan tidak dengan hormat.
"Dari hasil sidang kode etik tadi, memang ada perbedaan pendapat antara pelanggar dan korban. Kemudian dari putusan sidang tadi direkomendasikan untuk PTDH. Tapi dari pelanggar akan mengajukan banding atas putusan yang tadi didapatkan dalam sidang," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto kepada wartawan, Sabtu (23/10/2021).
Namun Iptu IDGN akan mengajukan banding atas putusan ini.
Baca Juga Tegas! Kapolsek Parigi Dipecat, Diduga Perkosa Anak Tersangka di https://www.kompas.tv/article/224638/tegas-kapolsek-parigi-dipecat-diduga-perkosa-anak-tersangka
"Nanti kita lihat kapan dia mengajukan banding apakah sekarang atau besok lusa dia mengajukan banding," ujarnya.
Didik menjelaskan terkait kasus ini Iptu IDGN sudah didampingi kuasa hukum yaitu Bantuan hukum ini berasal dari Bidang Hukum (Bidkum).
"Tadi kuasa hukum yang mendampingi dari Bidkum," lanjutnya.
Sebelumnya mantan Kapolsek Parigi Iptu IDGN menjalani sidang kode etik, atas dugaan melakukan perbuatan asusila anak tahanan di polsek Parigi.
Perempuan berinisial S diduga diperkosa Iptu IDGN.
Korban dibujuk dan dirayu lewat aplikasi percakapan untuk melayaninya dengan iming-iming ayahnya bisa keluar dari penjara, karena terlibat kasus pencurian hewan.
Video Editor: Vila
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/224684/eks-kapolsek-parigi-ajukan-banding-setelah-direkomendasikan-sidang-etik-dicopot-tidak-dengan-hormat