PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Barang bukti narkoba jenis sabu seberat satu kilogram, kamis siang dimusnahkan oleh Direktorat Narkoba Polda Jateng bersama dengan kejaksaan tinggi, BNN provinsi serta Bea Cukai Semarang. Barang bukti sabu seberat satu kilogram yang berhasil didapatkan petugas, dari hasil pengembangan adanya sebuah paket datang dari malaysia tiba di pelabuhan tanjung emas Semarang untuk dikirimkan kembali ke Madura, Jawa Timur.
Adanya paket yang mencurigakan tersebut, Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang bekerjasama dengan Direktorat Narkoba melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan dua orang penerima paket serta barang bukti sabu. Setelah dilakukan pemeriksaan tersebut, Direktorat Narkoba melakukan pemusnahan bersama dengan kejaksaan tinggi Jawa Tengah.
Setelah dilakukan pemusnahan barang bukti tersebut, Direktorat Narkoba akan mengirimkan dua pelaku serta sisa barang bukti yang belum dimusnahkan ke kejaksaan tinggi Jawa Tengah untuk secepatnya dapat disidangkan. Dua pelaku tersebut, dijerat pasal 114 tahun 2009 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/225312/polda-jateng-musnahkan-barang-bukti-sabu-seberat-1-kilogram