KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menyita uang sebanyak Rp 21 miliar lebih terkait kasus pinjaman online illegal, uang puluhan miliar rupiah itu diduga sebagai dana transaksi pinjam-meminjam tersebut.
Mabes Polri mengungkap kasus 23 aplikasi pinjaman online illegal yang berkedok koperasi simpan pinjam, 3 orang ditangkap dengan inisial JS, DN dan SR.
Dalam pengungkapan kasus pinjol ilegal uang sejumlah Rp 21 miliar dan dokumen pendirian koperasi simpan pinjam disita dari koperasi yang bernama koperasi andalan bersama, ketiganya sudah ditahan di Mabes Polri.
Baca Juga Korban Pinjol Ilegal Bisa Buat Aduan Lewat Instagram dan WhatsApp di https://www.kompas.tv/article/225240/korban-pinjol-ilegal-bisa-buat-aduan-lewat-instagram-dan-whatsapp
Uang senilai Rp 21 miliar lebih yang disita diduga merupakan hasil kejahatan.
Mabes Polri mengatakan, pinjaman online ilegal berkedok koperasi simpan pinjam solusi andalan bersama menaungi beberapa anak perusahaan pinjol ilegal lainnya.
Satu di antaranya adalah Fulus Mujur, aplikasi inilah yang digunakan oleh seorang ibu di Wonogiri yang bunuh diri lantaran tidak mampu membayar utang.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/225326/mabes-polri-tangkap-3-pelaku-pinjol-uang-rp-21-miliar-disita