JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, menyebut tersangka sopir truk penabrak polisi yang sedang mengawal tim supervisi vaksinasi merdeka aglomerasi menuju ke Bekasi, Jawa Barat, sempat melarikan diri.
Keterangan tersebut disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya, usai membeberkan kronologi kecelakaan yang menyebabkan seorang anggota Patwal, Iptu DS, meninggal dunia di lokasi.
Baca Juga Sopir Truk yang Tabrak Polantas di Tol Cikampek Terancam 6 Tahun Bui, Berkendara Sambil Main HP di https://www.kompas.tv/article/226579/sopir-truk-yang-tabrak-polantas-di-tol-cikampek-terancam-6-tahun-bui-berkendara-sambil-main-hp
Sambodo mengatakan, tersangka sempat menghentikan kendaraannya dan turun untuk melihat kondisi korban. Setelah mengetahui korbannya adalah seorang anggota polisi, tersangka lalu kabur meninggalkan truk dan seorang kernet.
"Melarikan diri. Untuk kernetnya tetap di mobil. Setelah melarikan diri, kemudian dia lapor ke perusahaannya. Dari perusahaan kemudian diantar ke Kepolisian. Sehingga kemaren sore kita sudah bisa amankan pelaku. Kemudian, kita masih terus memproses kepada pelaku. Sementara kita kenakan Pasal 310 ayat (4) karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 6 tahun," ucap Dirlantas.
Video Editor: Faqih Fisabilillah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/226805/dirlantas-tersangka-sopir-truk-penabrak-polantas-di-cikampek-sempat-melarikan-diri