PEKANBARU, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau resmi kembali menerapkan tarif parkir berbayar di minimarket.
Pemilik kendaraan harus membayar Rp1.000 untuk parkir motor dan Rp2.000 untuk parkir mobil.
Kebijakan ini berlaku di Indomaret dan Alfamart, setelah NPWP di kedua minimarket dicabut.
Tarif parkir berlaku setelah pajak parkir berubah.
Baca Juga YLKI: Karcis Parkir Jaminan Konsumen, Kalau Tidak Ada itu Tindakan Ilegal di https://www.kompas.tv/article/226728/ylki-karcis-parkir-jaminan-konsumen-kalau-tidak-ada-itu-tindakan-ilegal
Sebelumnya, pajak parkir disetor oleh pihak ritel ke Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru.
Per 15 Oktober, pajak parkir berubah ke jasa pelayanan umum perparkiran, yang dikelola oleh pihak ketiga melalui UPT perparkiran Dinas Perhubungan.
Sebelumnya, parkir berbayar di minimarket sempat dihentikan setelah menuai protes.
Kebijakan parkir di minimarket ramai diperbincangkan usai viral spanduk parkir gratis di minimarket di wilayah Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Namun, sejumlah minimarket di Bekasi akhirnya menurunkan spanduk serupa.
Nomor pengaduan ke Polsek Bekasi Selatan, dan Polres Metro Bekasi Kota, ternyata kini sudah tak valid, karena polisi pemilik nomor sudah pindah tugas ke Pasuruan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/226884/parkir-kendaraan-di-minimarket-kini-berbayar-rp1-000-untuk-motor-dan-rp2-000-untuk-mobil