KOMPAS.TV - Hingga kini DPR RI belum terima surat presiden tentang pengganti Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Namun, DPR pastikan masih ada waktu hingga masa pensiun Panglima TNI.
Pimpinan DPR menyebut surat presiden terkait Panglima TNI bisa dikirim dalam satu atau dua hari ke depan.
Nantinya jika surat presiden terkait Panglima TNI sudah diterima, DPR akan langsung dilanjuti dalam rapat paripurna DPR.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin membenarkan surpres pergantian Panglima TNI belum diterima dari Presiden Joko Widodo.
Meski mulai dekat ke masa pensiun Panglima TNI di bulan November, TB Hasanuddin yakin waktu satu pekan cukup untuk melantik Panglima TNI yang baru.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan segera memasuki masa pensiun pada bulan November ini.
Baca Juga Sebut Belum Ada Surat Presiden Soal Pergantian Panglima TNI, Anggota DPR : Masih Ada Waktu di https://www.kompas.tv/article/227499/sebut-belum-ada-surat-presiden-soal-pergantian-panglima-tni-anggota-dpr-masih-ada-waktu
DPR pun hingga hari ini masih menunggu surat presiden terkait calon Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto.
Marsekal Hadi Tjahjanto lahir pada 8 November 1963, yang artinya tepat sepekan atau tujuh hari lagi hadi genap berusia 58 tahun. Itu artinya, masa jabatan Marsekal Hadi Tjahjanto tinggal 7 hari lagi.
Hadi Tjahjanto harus sudah pensiun pada 8 November 2021 pekan depan. Marsekal Hadi Tjahjanto mulai menjabat sebagai Panglima TNI mulai dari 8 Desember 2017.
Pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto masih tanda tanya. Jika melihat aturan pensiun prajurit TNI batas usia pensiun paling tinggi adalah 58 tahun bagi seorang Perwira dan 53 tahun bagi prajurit TNI di tingkat Bintara dan Tamtama.
Aturan ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/227619/dpr-surat-presiden-calon-panglima-tni-bisa-dikirim-2-hari-lagi