KOMPAS.TV - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM resmi menerbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Sinovac bagi anak usia 6-11 tahun.
Dalam konferensi pers, Izin Penggunaan Darurat Vaksin Sinovac bagi anak usia 6-11 tahun ini diterbitkan BPOM atas pertimbangan terhadap aspek efikasi dan keamanan vaksin.
Kepala BPOM, Penny Lukito juga menilai pemberian Vaksin Sinovac terhadap anak usia 6-11 tahun ini menjadi kebutuhan mendesak khususnya terkait pembelajaran tatap muka hampir di seluruh wilayah Indonesia.
Selanjutnya, BPOM masih menganalisis tingkat keamanan vaksin bagi anak produksi Sinopharm dan Pfizer.
Ikatan Dokter Anak Indonesia/ (IDAI) menyambut baik dibolehkannya anak usia 6-11 tahun menerima vaksin covid-19.
Menurut IDAI, banyak anak yang merupakan orang tanpa gejala hingga rentan menularkan covid-19 ke keluarganya, terutama sangat berbahaya bila ada keluarga yang memiliki komorbid.
IDAI meminta orangtua tak ragu memberi izin anak vaksin covid-19.
Juru Bicara vaksinasi covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi tengah menunggu rekomendasi ITAGI dan IDAI untuk proses pelaksanaan vaksin untuk anak 6-11 tahun.
Mulai dari proses screening, syarat-syarat, hingga berapa dosis vaksin yang tepat untuk anak juga hal yang penting untuk ditentukan supaya vaksinasi anak berjalan lancar.
Baca Juga Deretan Negara yang Mulai Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun di https://www.kompas.tv/article/227755/deretan-negara-yang-mulai-vaksinasi-covid-19-untuk-anak-usia-6-11-tahun
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/227825/idai-sambut-baik-vaksin-cocid-19-untuk-anak-usia-6-11-tahun