SLEMAN, KOMPAS.TV - Vincentius Titih Gita Arupadhatu menunjukkan sejumlah bekas luka di tubuhnya. Di hadapan Ombudsman Senin (1/11/2021) kemarin, ia mengaku lebam itu diperolehnya saat menjalani masa tahanan di lapas narkotika kelas II A Sleman.
Vicentius menyebut ia dan puluhan mantan narapidana lainnya diperlakukan tidak manusiawi dan dianiaya oleh sejumlah oknum sipir lapas. Mereka dipukuli mengalami pelecehan seksual hingga dimasukkan paksa ke ruang isolasi.
Akibatnya, para mantan narapidana ini mengaku trauma dan mengalami luka yang membekas di kulit.
Menindaklanjuti pengaduan puluhan mantan narapida ini, Ombudsman akan segera meminta penjelasan dari pihak lapas narkotika kelas II A Sleman beserta kantor wilayah hukum dan HAM DIY sebagai lembaga yang menaungi.
Lalu apa kata Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Sleman?
Kepala Lapas Cahyo Dewanto membantah dugaan penganiayaan narapidana oleh sipir. Kalapas menyebut semua napi diperlakukan manusiawi di dalam lapas, adapun tindakan tegas terkait proses pendisiplinan para napi.
Meski demikian menindak lanjuti laporan dari 35 napi, Kalapas menyatakan membentuk tim khusus untuk menginvestigasi dan menyelidiki dugaan tersebut.
Pengakuan Vincentius dan kepala lapas tentu perlu diselidiki kebenarannya. Jika terbukti benar terjadi penyiksaan di dalam lapas, maka sudah sepantasnya oknum sipir mendapat sanksi berat dan bukan tidak mungkin, investigasi serupa akan menjalar ke seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/228286/sambil-tunjukkan-bekas-luka-35-napi-yang-dianiaya-sipir-lapas-sleman-lapor-ke-ombudsman