SITARO, KOMPAS.TV- Siswi SMA warga pulau Tagulandang Kabupaten Kepulauan Sitaro menjadi korban kasus dugaan tindak pidana pelecahan seksual. Kasus ini pun sudah disidangkan sebanyak dua kali di pengadilan tetap Siau.
Kasus tindak pidana perlindungan anak kembali terjadi di Kabupaten Kepulauan Sitaro, gadis berusia 15 tahun Siswi di sekolah Tagulandang jadi korban MUIS 30 tahun pria yang sudah beristri di Kelurahan Balehumara, kecamatan Tagulandang.
Korban yang saat ini mengalami trauma, terpaksa harus menjalani rehabilitasi dibantu Lembaga Perlindungan Anak Sulawesi Utara di Manado.
Kasus ini sempat ditutup dan dilaksanakan mediasi Polsek Tagulandang sebelum akhirnya diangkat kembali keluarga.
Pada Selasa pagi, korban yang didampingi orang tua dan keluarga terpantau mengikuti sidang kedua di tempat Pengadilan Tetap di Siau milik Pengadilan Negeri Tahuna dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kepala seksi pidana umum Kejaksaan Negeri kepulauan Sitaro, yang berlaku sebagai jaksa penuntut umum mengaku, pada sidang kedua ini ada empat saksi yang dihadirkan termasuk korban.
Saat ini terdakwa di jerat dengan pasal 81 Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pihak keluarga berharap pelaku yang saat ini berstatus terdakwa bisa dihukum di atas sepuluh tahun penjara.
#kompastvmanado #kejarisitaro #cabul
Jufri Kasumbala Kompas tv Sitaro
Saksikan Siaran Kompastv :
Chanel 46 UHF
Fb : Kompastv Manado
Yt : Kompastv Manado
Alamat Studio Kompastv Manado
Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun
Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Sulawesi Utara
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/228546/dugaan-tindak-pidana-pelecehan-seksual