JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta memastikan 62 tempat karoke yang telah dibuka mematuhi protokol kesehatan.
62 tempat karaoke yang sudah dibuka ini telah lolos tahap verifikasi yang dilakukan bersama tim gabungan Pemprov DKI.
Tempat karaoke dibuka dengan kapasitas 25 persen dan 50 persen ruangan yang ada.
Pemprov DKI mengancam akan memberi sanksi hingga cabut izin operasi bagi yang abai protokol kesehatan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/229535/62-karaoke-di-jakarta-dibuka-ini-sanksi-jika-langgar-prokes