JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyitaan sejumlah aset obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia alias BLBI terus berlanjut.
Yang terbaru, yang disita adalah aset milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto yang merupakan putra Presiden kedua Republik Indonesia Soeharto.
Satgas BLBI mengerahkan 426 personel gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP ke sebuah lahan di kawasan industri di Cikampek, Jawa Barat.
Mereka disebar demi menjaga proses penyitaan lahan seluas 124 hektar pada Jumat (5/11/2021) petang.
Itu adalah lahan milik Hutomo Mandala Putra.
Tommy, panggilan Hutomo Mandala Putra jadi obligor yang diburu satgas sejak dibentuk pada April 2021.
Lahan yang disita sudah 22 tahun dijaminkan kepada negara atas utang sebesar 2,6 triliun rupiah yang diajukan PT Timor Putra Nasional.
Baca Juga BLBI Sita Aset Lahan Milik Tommy Soeharto Seluas 120 Hektar di https://www.kompas.tv/article/229277/blbi-sita-aset-lahan-milik-tommy-soeharto-seluas-120-hektar
Timor adalah program mobil nasional yang digagas Presiden Soeharto bersama produsen mobil korea, KIA pada 1997.
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, tak ada lagi negosiasi yang bisa dilakukan.
Tak hanya untuk Tommy Soeharto, ini berlaku bagi semua obligor atau debitur BLBI yang masih punya utang ke pemerintah.
Sementara itu, Kementerian Keuangan mencairkan dana senilai 110M rupiah milik Kaharudin Ongko.
Aset Kaharudin sedang proses untuk disita.
Tak cuma asset dan dana, pemilik Bank Umum Nasional yang telah dilikuidasi itu juga dicegah ke luar negeri.
Sejak Agustus, satgas aktif menyita aset sejumlah obligor BLBI yang mengemplang piutang ke Negara.
Para obligor kerap melakukan negosiasi atau bahkan tidak mengakui utangnya saat ditagih oleh pemerintah lewat panitia urusan piutang Negara atau PUPN.
Baca Juga Satgas BLBI Temukan Pelanggaran Pidana Obligor, Mahfud MD: Akan Diproses di https://www.kompas.tv/article/229735/satgas-blbi-temukan-pelanggaran-pidana-obligor-mahfud-md-akan-diproses
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/229842/tak-hanya-aset-tommy-soeharto-aset-kaharudin-juga-sedang-proses-untuk-disita