JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2021, Presiden RI memutuskan untuk menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional melalui Keputusan Presiden RI Nomor 109/TK/TH 2021 tanggal 25 Oktober 2021 dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa kepada Para Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 melalui Keputusan Presiden RI Nomor 110/TK/TH 2021 tanggal 25 Oktober 2021.
Baca Juga Hari Pahlawan 2021, Jokowi Ikut Berikan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Bagi 300 Tenaga Kesehatan di https://www.kompas.tv/article/230518/hari-pahlawan-2021-jokowi-ikut-berikan-tanda-kehormatan-bintang-jasa-bagi-300-tenaga-kesehatan
Acara penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa yang dilaksanakan pada tanggal 10 November 2021 merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Pahlawan Tahun 2021 yang bertempat di Istana Negara, Jakarta.
Secara resmi Presiden RI menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional masingmasing kepada 4 tokoh pahlawan dan 300 Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 yang diwakilkan kepada 3 penerima serta diterimakan oleh para ahli waris penerima.
Baca Juga Hari Pahlawan 10 November: 5 Pahlawan Perempuan yang Gambarnya Diabadikan dalam Uang Rupiah di https://www.kompas.tv/article/230582/hari-pahlawan-10-november-5-pahlawan-perempuan-yang-gambarnya-diabadikan-dalam-uang-rupiah
Adapun keempat tokoh yang diberikan gelar pahlawan nasional antara lain adalah, Tombolotutu, tokoh dari Provinsi Sulawesi Tengah, Sultan Aji Muhammad Idris, tokoh dari Provinsi Kalimantan Timur, Haji Usmar Ismail, tokoh dari Provinsi DKI Jakarta, Raden Aria Wangsakara, tokoh dari Provinsi Banten.
Video editor: Jihan Zahirah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/230611/presiden-berikan-gelar-pahlawan-nasional-ke-4-tokoh-bangsa-di-hari-pahlawan-tahun-ini