JOMBANG, KOMPAS.TV Akhirnya Tubagus Joddy merupakan tersangka tunggal dalam kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah.
Kepala Kejari Jombang Imran mengungkap sejumlah fakta terkait penetapan tersangka atas nama Tubagus Joddy.
Joddy dijerat dengan pasal tentang tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI nomor 22 tahun 2009, penyidik Satlantas Polres Jombang menilai Joddy lalai dalam mengemudi.
Baca Juga Resmi Jadi Tersangka, Sopir Vanessa Angel Tubagus Jody Ditahan di Polres Jombang di https://www.kompas.tv/article/230962/resmi-jadi-tersangka-sopir-vanessa-angel-tubagus-jody-ditahan-di-polres-jombang
"Hari ini sudah kami terima SPDP ya, SPDP nomor 837, benar hari ini kami terima. Selanjutnya setelah kami menerima SPDP, kami menunggu berkas perkara untuk kami pelajari sesuai kewenangan kami,"terang Imran pada media.
Atas pasal tersebut Joddy terancam 6 tahun penjara.
Proses persidangan pun nantinya akan digelar di Jombang.
"Wilayah hukum Jombang," ucapnya.
Total ada tiga jaksa untuk menangani perkara kecelakaan tersebut.
"Langsung saya tunjuk jaksanya ini, saya tunjuk tiga orang. Kami percayakan jaksa untuk meneliti berkas. Karena ini kasus pidana umum ya jaksa dari pidana umum yang sering menangani perkara ya,"tegasnya.
Video Editor: Jihan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/230969/5-fakta-sopir-vanessa-angel-jadi-tersangka-tunggal-atas-kecelakaan-mobil-di-tol-jombang