Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya di Tol Jombang, Jawa Timur. Joddy akan dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas pasal 310 ayat 4 dengan maksimal hukuman enam tahun penjara.
Status tersangka yang diberikan kepada sopir ini diketahui dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP yang dipegang Kejaksaan Negeri Jombang. SPDP tersebut diberikan penyidik polisi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jombang perhari ini, Rabu 10 November 2021. Menurut Kejari Jombang, Imran dalam SPDP nomor 837 itu, sopir vanessa angel tubagus joddy sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke
[email protected].
Sopir Vanessa Angel Ditetapkan sebagai Tersangka