LAMPUNG, KOMPAS.TV Seorang warga Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung menjadi tersangka atas kasus jual beli narkotika golongan I jenis tembakau gorila melalui jejaring media sosial.
Melalui Kapolsek Sukarame Kompol Warsito, ia membenarkan penangkapan yang dilakukan kepada tersangka atas nama Lubi (22).
Baca Juga Detik-Detik Polisi Bongkar Karung Narkoba, 22 Kg Sabu Disita di https://www.kompas.tv/article/223805/detik-detik-polisi-bongkar-karung-narkoba-22-kg-sabu-disita
Ia juga menyebut, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku mendapat pasokan barang tersebut melalui jejaring media sosial yang dipasok oleh seorang rekannya yang berada di Pulau Jawa.
"Yang bersangkutan ini, mengedarkannya (narkotika) melalui sarana media sosial," kata Warsito.
Sementara, tersangka yang langsung digelandang oleh Unit Reskrim Polsek Sukarame, Bandar Lampung mengaku bahwa dirinya sudah melakukan transaksi narkotika sebanyak tiga kali.
Tak hanya itu, tersangka Lubi juga turut memperjualbelikan kembali tembakau gorila yang ia pesan. Per paket berukuran satu gram, ia jual dengan harga senilai lima puluh ribu rupiah.
"Udah tiga kali transaksi, sasarannya ke ige (instagram)," kata tersangka Lubi.
Baca Juga BNNP Lampung Musnahkan 57 Kg Sabu dan Ganja di https://www.kompas.tv/article/217058/bnnp-lampung-musnahkan-57-kg-sabu-dan-ganja
Atas pelanggaran hukum yang dilakukan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman selama 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
#tembakaugorila #narkotika #mediasosial
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/230983/jual-tembakau-gorila-di-media-sosial-pelaku-diringkus-polisi