JAKARTA, KOMPAS.TV - Laporan Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir terkait bisnis tes Polymerase Chain Reaction (PCR) akhirnya diterima Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut sebelumnya sempat ditolak karena adanya perbedaan pendapat antara Prodem dan kepolisian.
"Laporan terhadap Bapak Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir akhirnya diterima oleh Polda Metro Jaya," ucap Ketua Majelis Prodem Iwan Sumule, Selasa (1/11/2021).
Baca Juga Erick Thohir Bantah Terlibat dalam Bisnis Tes PCR: Kebenaran Pasti Terbukti! di https://www.kompas.tv/article/232570/erick-thohir-bantah-terlibat-dalam-bisnis-tes-pcr-kebenaran-pasti-terbukti
Laporan tersebut tertuang dalam LP Nomor LP/B/5734/XI/2021/SPKT/ Polda Metro Jaya.
Iwan mengungkapkan sangat mengapresiasi pada Polda Metro Jaya karena telah mempertimbangkan laporan Prodem tersebut.
"Kami menyampaikan apreasiasi dan berterima kasih kepada Polda Metro Jaya karena sudah memberikan kesamaan hukum kepada kami," ungkapnya.
Iwan menjelaskan, Prodem melaporkan Luhut dan Erick atas dugaan pelanggaran pidana Pasal 5 Angka 4 juncto Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Diberitakan sebelumnya, Polda Mtero Jaya menolak laporan Prodem terhadap Luhut Binsar Pandjaitan Erick Thohir terkait dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam bisnis PCR di PT GSI.
#Prodem #ErickThohir #LuhutBinsar
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/232626/luhut-dan-erick-thohir-resmi-dilaporkan-ke-polisi-soal-bisnis-tes-pcr