JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah menjelaskan kenaikan upah minimum dalam konferensi pers yang dilakukan Selasa (16/11).
Berdasarkan rapat bersama sejumlah Kementerian dan Lembaga, Menaker merincikan simulasi kenaikan upah minimum nasional sebesar 1,09%.
Dalam paparannya, Menaker menekankan kenaikan upah minimum nantinya berbeda di setiap daerah. Ia telah menatapkan batas waktu kenaikan upah minimum bagi para Kepala Daerah di tanggal 21 november 2021 atau sebelumnya.
Baca Juga Unjuk Rasa Buruh Ricuh Tuntut Upah Naik di https://www.kompas.tv/article/232627/unjuk-rasa-buruh-ricuh-tuntut-upah-naik
Para gubernur di seluruh provinsi akan melakukan penyesuaian sekaligus mengumumkan besaran upah minimum provinsi paling lambat 20 November, lantaran di tanggal 21 November adalah hari libur.
Sedangkan, untuk kabupaten dan kota, penyesuaian serta pengumumannya akan berlangsung pada 30 November mendatang.
Menaker juga mengatakan ada sejumlah sanksi administrasi hingga pemberhentian permanen bagi Kepala Daerah yang tidak mengikuti aturan upah minimum. Sedangkan bagi perusahaan terdapat sanksi pidana.
Video editor: Faqih Fisabilillah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/232796/upah-minimun-tahun-depan-naik-1-09-kepala-daerah-diminta-menyesuaikan-dengan-aturan-baru