RIAU, KOMPAS.TV - Polda Riau ungkap aktivitas ilegal logging di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Provinsi Riau.
Polisi menangkap dua orang yang diduga sebagai pemodal.
Baca Juga Seekor Harimau di Riau Mati akibat Luka Jerat dan Depresi, Ada Ancaman Pidana bagi Pemasang Jebakan di https://www.kompas.tv/article/223319/seekor-harimau-di-riau-mati-akibat-luka-jerat-dan-depresi-ada-ancaman-pidana-bagi-pemasang-jebakan
Setelah melakukan patroli illegal logging melalui udara, polisi menangkap dua pelaku ilegal logging di Kabupaten Siak dan Kabupaten Bengkalis, Riau.
Di lokasi, tim gabungan menemukan 42 rakit kayu yang sudah diolah dan 78 rakit kayu log atau kayu yang belum diolah.
Baca Juga Kreatif! Mahasiswa Sulap Limbah Kayu Jadi Mobil Mainan di https://www.kompas.tv/article/232194/kreatif-mahasiswa-sulap-limbah-kayu-jadi-mobil-mainan
Kayu tersebut siap diangkut menggunakan truk.
Polisi juga menyita barang bukti berupa gergaji mesin, mobil angkut, dan kayu illegal loging.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/233115/polda-riau-berhasil-ungkap-praktik-ilegal-logging-2-orang-diduga-pemodal-ditangkap