Aspidum Kejati Jabar dan Jaksa Kasus Istri Marahi Suami Dinonaktifkan

medcom.id 2021-11-18

Views 102

Valencya, istri yang dituntut 1 tahun penjara karena memarahi suaminya yang pulang dalam keadaan mabuk, kembali akan menjalani persidangan. Valencya dijadwalkan menjalani sidang pembacaan nota pembelaan pada Kamis (18/11) pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Karawang.



Sebelumnya, usai Valencya dituntut 1 tahun penjara, Kejaksaan Agung mengambil alih perkara dan melakukan eksaminasi khusus. Aspidum Kejati Jawa Barat dan Jaksa yang menuntut Valencya dibebastugaskan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke [email protected].
Aspidum Kejati Jabar dan Jaksa Kasus Istri Marahi Suami Dinonaktifkan

Share This Video


Download

  
Report form