RIAU, KOMPAS.TV - Setelah melakukan penyidikan, Polda Riau akhirnya menetapkan Dekan FISIP Universitas Riau (UNRI) Syafri Harto sebagai tersangka dugaan kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi; baik dari keterangan saksi ataupun barang bukti yang didapat polisi.
Proses pemanggilan segera dilakukan terhadap tersangka Syafri Harto oleh pihak penyidik Ditreskrimum Polda Riau.
Sejauh ini, sudah 18 orang saksi yang diperiksa Polda Riau terkait kasus pelecehan seksual di UNRI.
Selanjutnya, polisi juga akan meminta keterangan Rektor UNRI sebagai saksi.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru yang mendampingi korban pelecehan seksual mahasiswi berinisial l,
berharap ketika sudah ada penetapan tersangka, dapat segera masuk ke dalam proses selanjutnya.
Baca Juga Syafri Harto, Dekan Fisip UNRI Tersangka Pelecehan Seksual! di https://www.kompas.tv/article/233441/syafri-harto-dekan-fisip-unri-tersangka-pelecehan-seksual
LBH menyatakan bahwa proses pelimpahan berkas dari pihak kepolisian ke kejaksaan harus segera dilakukan.
Mereka juga menunggu keberanian jaksa untuk menetapkan berkas tersebut ke P-21 agar segera dilimpahkan ke pengadilan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/233563/dekan-unri-dinyatakan-sebagai-tersangka-kasus-pelecehan-seksual-kawal-proses-peradilan-bagi-korban