KSPSI Tolak Keras Kenaikan Upah Minimum 2022, Minta Kejelasan Hitung-hitungannya

KompasTV 2021-11-20

Views 372

JAKARTA, KOMPAS TV - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menolak keras persentase kenaikan upah minimum pekerja tahun 2022.

Mereka mendesak pemerintah mengajak aliansi buruh duduk bersama kalangan pengusaha, guna membahas soal rumusan upah buruh.

Baca Juga Buruh: Tak Semua Buruh Punya Kapasitas Rundingkan Upah! di https://www.kompas.tv/article/233758/buruh-tak-semua-buruh-punya-kapasitas-rundingkan-upah

Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, mempertanyakan alasan pemerintah mematok besaran kenaikan upah buruh sebesar 1,09%. Baginya, angka ideal kenaikan upah minimal 5% dengan mengacu pada 60 daftar pokok hidup layak pekerja.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan rata-rata kenaikan upah minimum secara nasional mencapai 1,09 persen tahun depan.

Angka itu diperoleh dengan menggunakan formulasi penghitungan baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga Demo Buruh, Tuntut Kenaikan Upah di https://www.kompas.tv/article/233675/demo-buruh-tuntut-kenaikan-upah



Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan upah minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Adapun bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.

Video editor: Faqih Fisabilillah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/233994/kspsi-tolak-keras-kenaikan-upah-minimum-2022-minta-kejelasan-hitung-hitungannya

Share This Video


Download

  
Report form