Kalis Mardiasih: Frasa Tanpa Persetujuan Korban dalam Permendikbud Harus Tetap Ada - ROSI

KompasTV 2021-11-21

Views 46

KOMPASTV - Kasus seorang istri di Karawang, Jawa Barat yang dituntut 1 tahun penjara, karena marahi suami yang pulang dalam keadaan mabuk, menjadi sorotan publik. Publik menilai kasus ini tidak layak sampai ke pengadilan.

Kejaksaan Agung pun telah mengambil alih kasus ini. Dari hasil pemeriksaan terhadap sembilan jaksa, Kejaksaan Agung berkesimpulan Kejari Karawang dan Kejati Jawa Barat, tak peka dalam menangani kasus semacam ini.

Selengkapnya hanya di dialog Rosianna Silalahi bersama Valencya Lim (Terdakwa Kasus KDRT-Psikis), Putri Ibu Valencya, Iwan Kurniawan (Pengacara Terdakwa), Siti Aminah Tardi (Komisioner Komnas Perempuan), Kalis Mardiasih (Aktivis Perempuan dari Jaringan Masyarakat Sipil Untuk Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual), dan Fadh Pahdepie (Penulis) dalam ROSI Eps. Hukum Timpang Bagi Perempuan. Tayang Kamis, 18 November 2021 pukul 20.00 WIB hanya di Kompas TV, Independen Terpercaya.

Jangan lewatkan dialog seru lainnya di program ROSI setiap hari Kamis pukul 20.00 WIB hanya di @kompastv. Independen Tepercaya.

Dan follow akun Instagram talkshow ROSI @rosi_kompastv juga Twitter di @Rosi_KompasTV

#RosiKompasTV #TalkshowRosi #Rosi #KompasTV #Talkshow



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/234051/kalis-mardiasih-frasa-tanpa-persetujuan-korban-dalam-permendikbud-harus-tetap-ada-rosi

Share This Video


Download

  
Report form