JAKARTA, KOMPAS.TV - Notaris bernama Erwin Ridwan datang ke Mapolda Metro Jaya, setelah sempat dua kali mangkir dari pemeriksaan.
Ia datang didampingi oleh Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Baca Juga Setelah Mangkir 2 Kali Dari Pemeriksaan, Akhirnya Notaris Kasus Mafia Tanah Nirina Serahkan Diri! di https://www.kompas.tv/article/235004/setelah-mangkir-2-kali-dari-pemeriksaan-akhirnya-notaris-kasus-mafia-tanah-nirina-serahkan-diri
Erwin langsung masuk ke ruang pemeriksaan, tanpa memberikan pernyataan apa pun.
Seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Erwin Ridwan, Notaris kasus mafia tanah Nirina Zubir langsung ditahan selama 20 hari di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Tim kuasa hukum Notaris berencana, mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
Sebelumnya, penyidik juga telah menangkap satu Notaris lain bernama Ina Rosaina, setelah mangkir dari pemeriksaannya sebagai tersangka.
Baca Juga Nirina Zubir Berharap Putusan Pidana Para Mafia Tanah Bisa Jadi Kekuatan Hukum buat Pemulihan Aset di https://www.kompas.tv/article/234973/nirina-zubir-berharap-putusan-pidana-para-mafia-tanah-bisa-jadi-kekuatan-hukum-buat-pemulihan-aset
Kamis 18 November 2021, di Polda Metro Jaya, tiga tersangka dihadirkan yakni mantan ART, Riri Kasmita dan suaminya, serta seorang Notaris.
Peran Riri dan suaminya yang mengurus penggelapan surat tanah, bersama tersangka lain, yakni Notaris.
Bekerjasama dengan Notaris, pelaku merampas enam sertifikat tanah dan bangunan dengan cara mengubah hak kepemilikan.
Pihak Nirina Zubir, ahli waris atas obyek kasus mafia tanah ini, diduga mengalami kerugian hingga Rp17 milar.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/235130/sempat-mangkir-notaris-kasus-mafia-tanah-nirina-zubir-jalani-pemeriksaan-sebagai-tersangka