MALANG, KOMPAS.TV - Polisi menangkap 10 terduga pelaku penganiayaan anak panti asuhan di bawah umur di Malang yang viral di media sosial.
Polisi menyebut korban juga mengalami pencabulan sebelum dianiaya.
Ke 10 orang yang sudah ditangkap itu kini dalam pemeriksaan di Unit Reserse Krimibal Polresta Malang Kota.
Tidak hanya dianiaya, korban sebelumnya dicabuli seorang pria.
Ironisnya, aksi itu diketahui istri pelaku dan mengajak 8 rekannya untuk menganiaya korban.
Polisi kini menyita sejumlah alat bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga Polisi yang Cabuli Remaja Pelanggar Lalu Lintas Resmi Dipecat di https://www.kompas.tv/article/234707/polisi-yang-cabuli-remaja-pelanggar-lalu-lintas-resmi-dipecat
Sebelumnya viral di media sosial, seorang anak perempuan berseragam menjadi korban penganiayaan, diketahui pelaku merupakan teman korban.
Kuasa hukum korban menyebut penganiayaan dilakukan di sebuah lapangan kawasan perumahan di Blimbing Kota Malang.
Video berdurasi 2 menit 30 detik ini diunggah ke media sosial oleh para pelaku.
Setelah viral, salah seorang teman korban lantas melaporkan peristiwa penganiayaan kepada ibu korban.
Tak terima, ibu korban lantas melaporkan kejadian ini ke polisi.
Senin (22/11/2021) sore korban datang ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Malang Kota untuk melakukan pelaporan.
Hingga kini korban masih mengalami trauma dan tengah menjalani pemulihan di Rumah Sanak Keluarga.
Baca Juga 6 Oknum TNI AL Pelaku Penganiayaan Divonis Penjara dan DIpecat, Keluarga Korban: Masih Kecewa! di https://www.kompas.tv/article/234836/6-oknum-tni-al-pelaku-penganiayaan-divonis-penjara-dan-dipecat-keluarga-korban-masih-kecewa
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/235145/pelaku-penganiayaan-anak-panti-asuhan-ditangkap-korban-sempat-dicabuli-sebelum-dikeroyok