JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggiat Pasaribu yang sempat mengaku keluarga jenderal bintang tiga, dan terlibat cekcok dengan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, kini mencabut laporannya.
Seusai mencabut laporan di Polres Bandara, Anggiat juga meminta maaf kepada Arteria dan ibunya.
Ia mengaku khilaf atas perbuatannya.
Anggiat menyebut akan menempuh proses mediasi dengan Arteria.
Namun, setelah memberikan pernyataan ke awak media, Anggiat tiba-tiba jatuh pingsan.
Anggiat yang tak sadarkan diri langsung dibopong dan dibaringkan ke kursi.
Setelah diberikan pertolongan dan sadar, Anggiat kemudian meninggalkan Polres Bandara dengan menggunakan mobil.
Sementara itu, menurut Polres Bandara Soekarno-Hatta, Arteria tidak hadir pada pemeriksaan hari ini dan menjadwalkan ulang pada minggu depan.
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI meminta Arteria tidak menghadiri panggilan polisi.
Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman menyebut, pemanggilan anggota DPR oleh aparat penegak hukum harus mengikuti aturan dalam Pasal 245 Undang-Undang MD3, yakni perlu melalui persetujuan tertulis dari Presiden.
Jika Arteria yang saat ini menjadi anggota DPR memenuhi panggilan pemeriksaan, maka berpotensi melanggar UU MD3.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/235430/cabut-laporan-terhadap-arteria-dahlan-kuasa-hukum-anggiat-pasaribu-soal-bintang-tiga-itu-tidak-ada