MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat dan Tetap Berlaku, Apa Maksudnya?

KompasTV 2021-11-26

Views 432

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi memutuskan pemerintah dan DPR harus memperbaiki undang-undang cipta kerja dalam jangka waktu dua tahun ke depan.

Dalam masa perbaikan, MK melarang pemerintah membuat aturan turunan dari undang-undang cipta kerja.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan menjalankan keputusan, yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Pemerintah berpendapat, undang-undang cipta kerja tetap berlaku, sambil melakukan perbaikan, seperti yang diperintahkan dalam putusan hari ini.

Mahkamah Konstitusi, memutuskan undang-undang cipta kerja tak sesuai konstitusi atau inkonstitusional bersyarat.

Yakni karena, penggabungan undang-undang yang tidak jelas, apakah sebuah undang-undang baru, atau sebuah revisi.

Putusan Mahkamah dalam sidang uji formil undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dibacakan pada Kamis (25/11) siang.

Meski dinyatakan inkonstitusional, undang-undang cipta kerja masih tetap berlaku sampai perbaikan dilakukan dalam dua tahun.

Sikap serikat buruh terbelah dua.

Sebagian mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi, dan akan memantau kerja pemerintah dan DPR memperbaiki isi undang-undang cipta kerja.

Yang lainnya, kecewa karena mahkamah tak membatalkan pemberlakuan undang-undang, meski diperintahkan diperbaiki.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/235870/mk-putuskan-uu-cipta-kerja-inkonstitusional-bersyarat-dan-tetap-berlaku-apa-maksudnya

Share This Video


Download

  
Report form