KOMPAS.TV - Jelang libur Natal dan tahun baru sejumlah daerah di Indonesia akan memperketat protokol kesehatan di tempat wisata.
Hal ini dilakukan guna mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus covid-19 di akhir tahun ini.
Jelang libur Natal dan tahun baru, Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat akan menerapkan kebijakan baru yakni kawasan wisata wajib vaksin.
Dimana, wisatawan yang berkunjung ke tempat wisata di Kota Bogor wajib menunjukan surat keterangan vaksinasi covid-19 minimal dosis pertama.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus covid-19 di akhit tahun ini.
Mengingat, Kota Bogor menjadi salah satu destinasi wisata favorit yang banyak dikunjungi wisatawan.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, pihaknya tidak melarang warga luar Kota Bogor untuk berkunjung dengan catatan sudah divaksin.
Pengetatan protokol kesehatan di tempat wisata juga dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Selama penerapan PPKM level 3 pada 24 Desember hingg 2 Januari, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan membatasi jumlah pengunjung di lokasi wisata dan tempat keramaian yang ada di Bengkulu.
Jumlah pengunjung akan dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan menempatkan tim Satgas Covid-19 di lokasi wisata dan tempat keramaian.
Berdasarkan Inmendagri nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan covid-19 pada saat libur Natal 2021 dan tahun baru 2022, yang menyebutkan pengaturan di tempat wisata lokal akan diterapkan sistem ganjil genap.
Selain itu kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan pengunjung wajib melakukan screening dengan aplikasi PeduliLindungi.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/236055/jelang-libur-nataru-sejumlah-tempat-wisata-di-indonesia-perketat-protokol-kesehatan