BOYOLALI, KOMPAS.TV - Seorang ibu bernama Sri Surantini di Boyolali, Jawa Tengah, digugat dua anak kandungnya ke pengadilan terkait persoalan hibah tanah warisan.
Berkas gugatan dua orang anak kepada ibunya ini sudah masuk ke Pengadilan Negeri Boyolali.
Kemarin, Jumat (26/11), petugas pengadilan, Badan Pertanahan Nasional, dan pihak pemerintah desa melakukan pengecekan ke lokasi sengketa lahan warisan.
Indri Aliyanto dan Rini Sarwetri, anak yang menggugat ibu kandungnya, mengatakan alasan mengajukan gugatan karena ingin membatalkan hibah tanah warisan yang dilakukan oleh ibunya.
Menanggapi gugatan yang dilakukan dua anak kandungnya, Surantini mengatakan sudah membagikan tanah yang menjadi hak waris mereka.
Ia mengatakan, tanah yang tersisa saat ini kemudian dibagi kepada tiga anaknya yang lain.
Gugatan terkait hibah tanah warisan diajukan dua anaknya mengagetkan Surantini yang kini berusia 73 tahun.
Baca Juga Riri Khasmita Gasak 6 Aset Tanah, Kuasa Hukum Nirina Zubir: Kemungkinan Besar Ada yang Mensponsori di https://www.kompas.tv/article/235608/riri-khasmita-gasak-6-aset-tanah-kuasa-hukum-nirina-zubir-kemungkinan-besar-ada-yang-mensponsori
Tak hanya Surantini, dua anaknya itu juga menggugat tiga saudara kandungnya dalam persoalan hibah tanah warisan.
Salah satu anaknya yang ikut digugat adalah Aris Harjono.
Seperti ibunya, Aris juga kaget dengan gugatan tersebut.
Menurutnya, persoalan pembagian tanah warisan ibunya sudah selesai.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/236309/sri-surantini-ibu-berusia-73-tahun-dari-boyolali-digugat-anak-kandungnya-soal-hibah-tanah-warisan