JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara untuk terdakwa Azis Syamsuddin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Saat ini KPK masih menunggu konfirmasi dari pengadilan Tipikor, terkait nama majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan, termasuk kepastian tanggal sidang perdana untuk terdakwa mantan pimpinan DPR tersebut.
Baca Juga Ahmad Sahroni Akan Minta Pengawasan dan Audit dari KPK dan BPK untuk Pelaksanaan Formua E di https://www.kompas.tv/article/237030/ahmad-sahroni-akan-minta-pengawasan-dan-audit-dari-kpk-dan-bpk-untuk-pelaksanaan-formua-e
Pelimpahan berkas tersebut juga secara otomatis membuat seluruh proses penahanan terdakwa kini berada di bawah wewenang dari pengadilan Tipikor.
KPK juga masih menunggu informasi dari pengadilan Tipikor, kapan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa KPK akan digelar.
Sebelumnya, mantan pimpinan DPR, Aziz Syamsuddin, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada tanggal 25 September 2021, karena diduga telah memberi sejumlah suap kepada mantan penyidik KPK dan pihak lainnya.
Video editor: Jihan Zahirah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/237175/azis-syamsudin-segera-disidang