SUKABUMI, KOMPAS.TV - Kedatangan dari berbagai serikat Buruh Pabrik di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mendapat pengawalan Kepolisian saat akan melakukan unjuk rasa di Pendopo Bupati Sukabumi. Aksi unjuk rasa ini dilakukan karena menyusul kekecewaan keputusan Gubernur Jawa Barat, yang menolak kenaikan UMK. Mereka berorasi meminta pemerintah daerah untuk bisa menemui para pengunjuk rasa dan mengabulkan tuntutan kenaikan upah 2022 sebesar 5 persen. Saat ini UMK di Kabupaten Sukabumi sebesar 3 juta seratus dua puluh lima ribu rupiah, dan jika dikabulkan menjadi 3 juta dua ratus lebih.,
Selain meminta kenaikan upah 5 persen, para buruh juga menuntut dihapuskannya Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap sangat merugikan para buruh pabrik.,
Sementara itu Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, sebelumnya Pemerintah Daerah telah mengajukan kenaikan UMK ke Provinsi Jawa Barat. Namun, kenaikan tersebut tidak dapat dilakukan terkait regulasi. Sehingga pihaknya akan melakukan pemanggilan para pengusaha untuk mencari jalan keluar dengan adanya intensif tambahan bagi para buruh., Para buruh setelah melakukan orasi dan menerima keputusan bupati sukabumi, langsung membubarkan diri dengan pengawalan ketat Kepolisian.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/237932/buruh-ancam-mogok-kerja-jika-umk-tak-naik-5-persen