JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus saling lapor antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) asal Singapura akhirnya berakhir dengan vonis bebas.
Majelis Hakim memvonis WNI Andy Cahyadi bebas dari segala tuntutan.
Dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), jaksa menyebut Andy memang terbukti melakukan pemukulan kepada Wenhai Guan.
Akan tetapi, pemukulan itu merupakan bentuk dari pembelaan diri.
Penyelidikan membuktikan, Wenhai Guan adalah yang pertama kali melakukan pemukulan terhadap Andy.
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara juga telah menerbitkan red notice dan memasukkan nama Wenhai Guan ke dalam daftar pencarian orang.
Baca Juga Korban Penganiayaan Jadi Terdakwa, Diminta Bayar Rp20 Miliar agar Laporan Dicabut di https://www.kompas.tv/article/237741/korban-penganiayaan-jadi-terdakwa-diminta-bayar-rp20-miliar-agar-laporan-dicabut
Kasus ini bermula pada 17 Agustus 2018 lalu, di mana permasalahannya dipicu perkara sewa rumah.
Kuasa hukum Andy, Mohammad Muchsin mengatakan, saat ini ia mendorong Kejaksaan untuk segera menegakkan keadilan dan mengeksekusi Wenhai Guan yang sebelumnya juga telah divonis enam bulan penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/238029/andy-cahyadi-wni-yang-terima-penganiayaan-dari-wna-singapura-divonis-bebas-dari-segala-tuntutan