JAKARTA, KOMPAS.TV Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan terkait penetapan dua tersangka kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) periode 2013-2020.
Dalam konferensi pers ini, Eben sampaikan dua tersangka tersebut yakni Brigadir Jenderal TNI Berinisial YAK selaku Dierktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019 dan NPP Selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta.
Brigjen TNI YAK kini ditahan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021.
Sementara NPP ditahan terhitung mulai tanggal 10 Desember 2021 hingga 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Baca Juga Kata Kapendam Jaya Soal Cekcok Antara Arteria dan Wanita yang Mengaku Anak Jenderal TNI di https://www.kompas.tv/article/234877/kata-kapendam-jaya-soal-cekcok-antara-arteria-dan-wanita-yang-mengaku-anak-jenderal-tni
YAK diduga telah mengeluarkan uang sebesar Rp 127,7 miliar dari rekening TWP AD ke rekening pribadinya.
"Tersangka YAK mentransfer uang tersebut ke rekening tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI," ujar Leonard.
Sementara NPP diduga menerima uang transfer dari YAK dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi dan korporasi yaitu PT GSH.
Atas perbuatannya, penyidik Jampidmil Kejaksaan Agung menjerat YAK dan NPP dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Video Editor: Febi Ramdani
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/240789/kejagung-tetapkan-satu-jenderal-tni-jadi-tersangka-korupsi-tabungan-wajib-perumahan-angkatan-darat