Novel Baswedan menjadi salah satu dari 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menerima tawaran menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri. Novel menyatakan berniat untuk kembali ke KPK. Dengan demikian, bergabung menjadi ASN Polri hanya sebagai batu loncatan.
Menanggapi hal itu pernyataan Novel, Komunikolog UPH Emrus Sihombing menilai kembali ke KPK itu hak Novel sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Namun, Emrus menyarankan kembali ke KPK bukan sebagai pegawai KPK tetapi sebagai komisioner.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke
[email protected].
Ada Pesan Tersirat dan Tersurat dari Penyataan Novel Baswedan