JAKARTA, KOMPAS.TV - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia atau AMTI merasa besaran kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 12 persen tahun depan, menjadi pekerjaan rumah yang cukup besar bagi industri.
Apalagi AMTI hanya punya waktu sekitar 2 pekan untuk menyesuaikan dengan tarif cukai yang baru.
Meski demikian, AMTI menghargai keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif cukai rokok per Januari 2022.
Baca Juga Pemerintah Kembali Naikan Cukai Rokok, Harga Sebungkusnya Tembus Rp 40 Ribu di https://www.kompas.tv/article/241587/pemerintah-kembali-naikan-cukai-rokok-harga-sebungkusnya-tembus-rp-40-ribu
Menteri Keuangan, Sri Mulyani kemarin menjabarkan skema tarif cukai rokok baru, bergantung kepada golongan.
Untuk golongan sigaret kretek mesin, tarif cukai naik antara 12,1 hingga 14,3 persen.
Sementara sigaret putih mesin, kenaikan tarif cukai berkisar 12,4 hingga 14,4 persen.
Sedangkan sigaret kretek tangan, tarif cukai naik antara 2,5 hingga 4,5 persen.
Lalu apa urgensi pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok saat kita masih dalam fase pemulihan ekonomi akibat pandemi?
Bergabung bersama Kompas TV, Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/241870/siap-siap-harga-rokok-semakin-mahal-cukai-rokok-akan-naik-per-januari-2022